Selama ini, sebagian besar orang memang banyak yang menggunakan asuransi konvensional dari pada produk asuransi syariah. Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan asuransi syariah ini semakin populer dan mulai menarik perhatian masyarakat. Apalagi, bagi Anda yang ingin menerapkan syariat Islam, maka bisa memulainya dengan menggunakan asuransi berbasis syariah.
Seputar Asuransi Syariah
Dalam prinsipnya, asuransi syariah ini merupakan usaha
tolong menolong antara dua orang maupun lebih dengan cara mengumpulkan dana
bersama. Kemudian pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui
suatu kegiatan investasi yang sesuai dengan hukum syariah.
Dalam asuransi syariah ini tersedia Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan asuransi supaya bisa sesuai dengan prinsip Islam. Kemudian
untuk pengelolaan dananya terdapat pemisahan dana antara pengelola dengan
nasabah. Dengan begitu bisa dipastikan tidak ada dana yang hangus.
Selain itu, status kepemilikan dana adalah milik dari
nasabah. Sedangkan, perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pemegang amanah yang
bertugas untuk mengelola dana tersebut sebaik mungkin. Lalu sumber pembayaran
klaim asuransi syariah berasal dari rekening Tabarru’.
Yang mana dalam hal ini nasabah asuransi akan
saling menanggungnya.
Dan inilah yang begitu jelas dari asuransi syariah
tentang keuntungan yang didapatkan.
Keuntungan asuransi ini bukanlah milik dari perusahaan asuransi, melainkan
dilakukan secara bagi hasil dengan peserta asuransi.
Metode Bagi Hasil dalam Asuransi Syariah
Sebelum Anda membeli produk asuransi syariah, maka ada baiknya mengetahui bagaimana metode bagi hasil
dalam asuransi ini dijalankan.
1.
Surplus
operasional diberikan pada pihak pemegang polis. Hal tersebut tanpa memedulikan
pemegang polis tersebut sudah menerima atau belum klaim ganti rugi.
2.
Pemberian
surplus operasional pada pihak pemegang polis yang belum pernah menerima klaim
ganti rugi.
3.
Pembagian
surplus operasional pada pihak pemegang polis perlu mempertimbangkan besarnya
kontribusi premi yang sudah dibayarkan.
4.
Pembagian
surplus operasional adalah antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
5.
Pembagian
surplus operasional menggunakan metode yang disesuaikan dengan kesepakatan.
Dengan mengetahui secara jelas tentang apa itu asuransi syariah dan bagaimana metode bagi hasilnya, tentu Anda bisa mempertimbangkan untuk memilihnya sebagai bentuk proteksi Anda karena sesuai dengan syariat Islam.
0 komentar